PT Jasamarga Kualanamu Tol gelar operasi kendaraan 'ODOL'
Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) selaku pengelola Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) melaksanakan operasi penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL)

Elshinta.com - Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) selaku pengelola Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Lalu lintas Polda Sumatera Utara (Dirlantas Polda Sumut), Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumut dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Subdenpom Tebing Tinggi melaksanakan operasi penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang telah dilaksanakan pada Kamis-Jumat, (27-28/02).
Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto, Kegiatan operasi ODOL tersebut dilaksanakan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 65 A arah Tebing Tinggi dan Km 65 B arah Medan, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Sebanyak 56 kendaraan terjaring pada operasi ODOL dengan rincian 56 kendaraan dinyatakan Overload dan tidak ada kendaraan dinyatakan Over Dimension.
"Pada operasi penertiban kendaraan ODOL ini untuk kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dilakukan penempelan stiker dan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian" ucap Thomas, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi, Selasa (4/3).
Thomas juga mengatakan bahwa komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dengan terus melakukan penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL).
Selain itu menurut Thomas kegiatan penertiban ini dilakukan secara berkala melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, guna memastikan bahwa kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.
Thomas menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang hendak melintasi Ruas Tol MKTT diwajibkan untuk tidak mengangkut beban melebihi kapasitas yang telah ditentukan serta tidak melakukan modifikasi yang menambah dimensi kendaraan di luar batas yang diizinkan. Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk menjaga kondisi jalan tol agar tetap dalam keadaan baik dan tidak cepat mengalami kerusakan, tetapi juga demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam salah satu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang standar muatan dan dimensi kendaraan guna menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.
Thomas menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan optimal serta memberikan dampak positif bagi seluruh pengguna jalan tol.
Dengan adanya upaya penertiban kendaraan ODOL ini, diharapkan kesadaran para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk menaati regulasi semakin meningkat, sehingga ekosistem transportasi di ruas tol ini dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak.